Pajak Progresif
Halaman 1 dari 1
Pajak Progresif
:. PAJAK PROGRESIF
Pukulan Berat ATPM
2009-09-04 21:17:20
Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya. Begitu juga dengan harga BBM, karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif untuk meredam jumlah kendaraan. Instrumen tarif pajak ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Azhar Azis mengungkapkan hal itu setelah rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/.
Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif bertujuan menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.
Kendaraan milik pribadi pertama tetap dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. ”Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,” ujar Harry.
Kepala Dispenda DKI Jakarta Reynalda Madjid mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa penetapan kisaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya. “Nanti diputuskan bersama pemerintah daerah dan DPRD DKI,” ungkapnya.
Yang pasti, penetapan ini bakal memukul inHari Wibowo, penggiat Transport Observation and Traffic Obedience Research (Trotoar) Fondation ikut nimbrung. “Yang penting adalah bikers sebagai pembayar pajak mendapatkan keadilan dengan apa yang telah dibayarnya. Itu saja,” jelas Bowo, panggilan akrabnya.
Hari Wibowo, penggiat Transport Observation and Traffic Obedience Research (Trotoar) Fondation ikut nimbrung. “Yang penting adalah bikers sebagai pembayar pajak mendapatkan keadilan dengan apa yang telah dibayarnya. Itu saja,” jelas Bowo, panggilan akrabnya.
Penulis/Foto : Hend/Herry Axl
Taken from http://www.motorplus-online.com/
Pukulan Berat ATPM
2009-09-04 21:17:20
Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya. Begitu juga dengan harga BBM, karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif untuk meredam jumlah kendaraan. Instrumen tarif pajak ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Azhar Azis mengungkapkan hal itu setelah rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/.
Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif bertujuan menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.
Kendaraan milik pribadi pertama tetap dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. ”Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,” ujar Harry.
Kepala Dispenda DKI Jakarta Reynalda Madjid mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa penetapan kisaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya. “Nanti diputuskan bersama pemerintah daerah dan DPRD DKI,” ungkapnya.
Yang pasti, penetapan ini bakal memukul inHari Wibowo, penggiat Transport Observation and Traffic Obedience Research (Trotoar) Fondation ikut nimbrung. “Yang penting adalah bikers sebagai pembayar pajak mendapatkan keadilan dengan apa yang telah dibayarnya. Itu saja,” jelas Bowo, panggilan akrabnya.
Hari Wibowo, penggiat Transport Observation and Traffic Obedience Research (Trotoar) Fondation ikut nimbrung. “Yang penting adalah bikers sebagai pembayar pajak mendapatkan keadilan dengan apa yang telah dibayarnya. Itu saja,” jelas Bowo, panggilan akrabnya.
Penulis/Foto : Hend/Herry Axl
Taken from http://www.motorplus-online.com/
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|